Data Warga RI Masih Disimpan di Luar Negeri, Ini Kata Meutya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok: Kementrian Komunikasi dan Digital)

Pemerintah saat ini belum mewajibkan data warga Indonesia disimpan di dalam negeri. Pasalnya, regulasi yang berlaku masih membebaskan data non-finansial untuk disimpan di data center di luar Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah ingin membuat regulasi yang komprehensif, termasuk soal aturan penyimpanan data. Ia menegaskan bahwa regulasi harus disusun untuk menjaga kedaulatan.

“Kita ingin regulasi yang menjaga kedaulatan, tetapi di saat yang bersamaan juga tidak mengganggu adanya inovasi. Jadi kita cari titik tengahnya, jadi kedaulatan tetap penting, tapi inovasi, investasi tetap masuk. Kalau memang perlu perubahan, ya kita ubah aturan ini,” kata Meutya usai acara Indonesia AI Day, Kamis (14/11/2024).

Ia menyatakan bahwa Indonesia terbuka bekerja sama dengan seluruh pihak. Syaratnya, prinsip kedaulatan tetap dijaga.

“Tidak hanya dengan Nvidia, itu bisa kita lakukan. Namun demikian sekali lagi prinsip-prinsip sovereignty itu tetap kita jaga,” katanya.

Aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71/2019. Aturan tersebut membagi data menjadi dua yaitu data publik dan data privat. Data privat masih diizinkan untuk disimpan di luar negeri, kecuali data transaksi keuangan.

Meutya mengatakan bahwa Nvidia sudah memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur AI di Indonesia. Pemerintah mendorong agar investasi terus dilakukan untuk membangun fasilitas serupa di berbagai kota di tanah air.

“Saya harap yang sudah ada perjanjian untuk membangun di beberapa tempat. Seperti yang kita tahu, bangunan kerja sama di Solo sudah berjalan kami,” katanya. “Sudah ada komitmen untuk membangun di Jayapura. Ini yang kita juga dorong.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*