Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengundang kontroversi. Pasalnya, PP tersebut salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Perlu diketahui, PP yang ditetapkan pada 26 Juli 2024 itu merupakan aturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Kemudian, rincian mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan tertuang di Pasal 103 ayat 4 sebagai berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Pasal yang wajibkan edukasi untuk menolak hubungan seksual
Pasal itu juga menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Semua hal tersebut dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Selain mengatur masalah reproduksi, PP tersebut juga menetapkan larangan menjual rokok ketengan hingga batas kandungan gula dan garam dalam produk makanan