Jangan Main-Main! Pertambangan Ilegal Bisa Kena Sanksi Rp 100 Miliar

Foto udara menunjukkan tambang ilegal yang berada di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa pihaknya sudah membuat aturan sebagai efek jera kepada pelaku Pertambangan Ilegal (PETI) di Indonesia.

Adapun sanksi diantaranya adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal itu tertuang dalam Undang_undang Nomor 3 Tahun 2021 dalam Pasal 158.

Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertambangan yang tidak mempunyai izin, baik saat melakukan eksplorasi, produksi maupun kepada orang yang menampung atau memanfaatkan ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian.

“Ini dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Tri Winarno dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Sejatinya, kata Tri, untuk menyelesaikan kegiatan illegal mining, terdapat tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pergerakan. Diantaranya, dengan SIMBARA, aplikasi digital itu dinilai ampuh untuk mengatasi ruang gerak penjualan dari tambang ilegal.

“Apabila perusahaan itu tidak berizin kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” terang Tri.

Kemudian, melakukan formalisasi pada daerah yang memang terdapat banyak pertambangan ilegal. Tri menilai, pihaknya akan mengupayakan apabila memang betul-betul untuk rakyat untuk kehidupan sehari-hari. “Kita upayakan untuk adanya formalisasi dan terakhir kita lakukan secara gabung,” tandas Tri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*