Pemerintah resmi menghidupkan kembali Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) setelah menghilang selama 10 tahun karena menjadi Direktorat Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kalangan pengembang menilai kehadiran kementerian yang mengurusi sektor perumahan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat dari kota hingga desa.
Adanya kementerian khusus perumahan berarti akan ada kebijakan yang mendorong akselerasi pembiayaan dan perbaikan regulasi menjadi lebih baik. Kebijakan pembiayaan diharapkan semakin memberi kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, demikian pula kebijakan regulasi yang baik akan positif karena ada kepastian berusaha termasuk prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat memperbaiki kekurangan dari cara-cara yang dilakukan sebelumnya agar hasil yang dicapai dapat berbeda. Kita harus sadar ada angka backlog (kekurangan pasokan rumah) sebesar 12,7 juta unit yang dalam satu dekade hanya turun di bawah 10% saja. Jadi, cara tata kelolanya jelas harus diubah,” kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Karenanya kementerian yang saat ini telah terbentuk harus menyiapkan ekosistem pasokan (supply) dan permintaan (demand) perumahan agar bisa berjalan lebih cepat, lebih terukur, dan lebih akomodatif. Ekosistem perizinan yang selama ini masih tersebar di beberapa kementerian/instansi pemerintah juga dapat segera direlaksasi, disimplifikasi dan diharmonisasi.
REI berharap dapat segera duduk bersama dengan setidaknya 5 kementerian yang beririsan kuat dengan sektor perumahan untuk mengharmonisasikan berbagai kebijakan. Kelima kementerian itu antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai pengelola Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Perlu ada kesamaan dalam membaca data dan fakta. Karena selama ini untuk mengurus perizinan Amdal saja bisa lebih dari enam bulan, sehingga kalau paralel seluruh perizinan selesainya paling cepat setahun. Kami sudah sering memitigasi problem mendasar terkait perizinan, dan ini harus dituntaskan dulu,” ujar anggota Satgas Perumahan itu.
Pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sektor perumahan sebagai salah satu pintu masuk untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Melalui penyediaan perumahan layak huni akan dibangun sebanyak 3 juta unit rumah setiap tahun, dengan perincian 2 juta rumah di pedesaan dan pesisir, serta 1 juta rumah di perkotaan.
Pengembang bisa ikut berpartisipasi misalnya untuk desa dapat dilaksanakan lewat pola pendampingan. Pendekatan pembangunan rumah di pedesaan akan diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah tetapi belum bisa membangun. Nantinya akan ada mekanisme subsidi angsuran dari pemerintah termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Sedangkan di kota pembangunan apartemen terjangkau ini akan dilakukan di atas lahan milik pemerintah, BUMN maupun BUMD yang sudah diinventarisasi.
“Data Satgas Perumahan, di DKI Jakarta saja ada 140-an pasar yang di atas lahan tersebut bisa didorong untuk lahan pembangunan hunian. Tanah sitaan dari Kejaksaan Agung pun memungkinkan, namun legalitasnya harus sudah clear and clean dulu,” jelas Joko Suranto.