Pasokan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita terpantau langka di pasaran. Menanggapi kondisi tersebut, produsen minyak goreng pun tak menampik atas kelangkaan itu.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Eddy Martono mengakui, memang terjadi penurunan stok. Di mana stok untuk wajib pasok pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) per 22 Agustus 2024 sebanyak 3,56 juta ton, sedangkan pada bulan Maret 2024 stok itu masih sebesar 5,58 juta ton. Katanya, memang terjadi penurunan stok yang cukup signifikan.
“Per kemarin masih ada stok 3,56 juta ton, tapi ini sudah turun jauh dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 5,58 juta ton. Para eksportir masih menghabiskan stok DMO, walaupun pasti tetap ada persetujuan ekspor baru, tapi izin yang sudah ada harus dipakai terlebih dahulu,” kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan, kelangkaan Minyakita di pasaran saat ini berhubungan dengan ekspor minyak sawit yang melemah akibat permintaan global yang turun. Sehingga menyebabkan, stok DMO menjadi turun dan berakibat kepada langkanya Minyakita.
“Karena kondisi ekonomi global. Dan juga karena supply minyak nabati lain seperti bunga matahari cukup besar dan harga lebih murah dari minyak sawit,” jelasnya.
Sebagai informasi, produsen CPO diwajibkan memenuhi kuota DMO sebelum melakukan ekspor. Artinya, jika ekspor menurun, kuota DMO ikut turun.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024.
Penerbitan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan ada empat urgensi penerbitan kebijakan ini.
Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Urgensi kedua, sambung Moga, dengan diterbitkannya Permendag No 18/2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.
“Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” ujar Moga di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).
Yang ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi.
Dan keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan.