Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, OJK Bilang Gini

Dok Pizza Hut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan yang pernah berutang tapi tidak sanggup membayarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan apapun yang bersifat positif, namun teknis pelaksanaan harus dibicarakan terlebih dahulu.

“Ada beberapa secara teknis yang harus kita bicarakan. Intinya kita support saja apa yang hal-hal positif,” ujar Dian saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Menurut Dian, pencadangan atau CKPN industri perbankan RI sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut. Lantas, perbankan siap untuk menghapus utang 5-6 juta petani dan nelayan.

“Sebetulnya CKPN segala macam [perbankan] sudah memadai. Kalau dari industri perbankan nggak ada masalah,” ucap Dian.

Meskipun begitu, ia kembali menekankan teknis dari pelaksanaan penghapusan utang tersebut perlu diperhatikan. Dian mengatakan adanya potensi moral hazard yang harus dihindari.

“Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan, moral hazard. Dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut regulasi penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

“Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tandatangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim dikutip Jumat (25/10/2024).

Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, yakni jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya.

“Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini harus diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir,” kata Hashim.

Hal Itu merupakan langkah dalam pengentasan kemiskinan, sehingga 6 juta debitur dengan tambahan istri-anak melibatkan 30-40 juta orang dapat berampak positif, yakni mereka bisa meminjam lagi dari bank, bukan rentenir atau pinjol.

“Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, utang krismon 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta,” ujar Hashim.

Lebih dari setahu yang lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Namun hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari aturan tersebut belum juga muncul. Pada bulan Juni lalu, Dian menatakan RPP itu masih dalam tahap penyesuaian. Dalam proses tersebut, ia mengatakan RPP tersebut dalam finalisasi dengan beberapa RPP lainnya.

Terkait mekanisme dari aturan tersebut, Dian menyampaikan sebenarnya itu simpel dan sudah sering dilakukan perbankan swasta. Namun begitu, yang menjadi kendala adalah implementasi peraturan ini pada bank milik negara.

“Ini kan masalahnya, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] itu kan milik pemerintah, itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [seperti] kekayaan negara yang disisihkan, [jadi] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN,” terang Dian.

Ia menyebut hal itu menjadi isu utama, karena dikhawatirkan saat Himbara melakukan hapus buku, akan dianggap merugikan negara.

https://trentinobook.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*