Rumah-rumah dinas para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang kini terlantar akan kembali dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, sebelum sampai kembali dikelola Kemenkeu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dulu dengan Sekretaris Jenderal DPR untuk mengurus administrasinya.
“Saya rasa dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya, dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali ya artinya kepada pengelola, kami kedudukannya sebagai pengelola. Jadi kita nunggu prosesnya aja,” kata Rionald saat ditemui di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Jadi mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan kali ya, kan mesti ada administratifnya,” tegasnya.
Setjen DPR sebelumnya telah menyatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi melalui penerbitan Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut paling lambat 30 September 2024.
“Paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dilansir CNN Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga sempat bercerita kala dirinya menetap di rumah dinas anggota, yang kini diganti menjadi uang tunjangan oleh DPR RI. Cucun menjelaskan beberapa kekurangan yang mesti dihadapi kala menempati rumah dinas anggota DPR.
“Nah, memang banyak yang nggak bisa dihindari sih, sanitasi, semuanya, kan got semua tersambung ke sungai ya. Sudah pastilah ada tikus naik, apalagi kalau rumahnya jarang terpelihara,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir detikcom.