Kejaksaan Agung meringkus 88 tas branded sebagai barang bukti tersangka Harvey Moeis dalam kasus timah. Belakangan, istri Harvey, Sandra Dewi (SD) bersikeras bahwa tas yang disita adalah hasil endorse hasil keringatnya sendiri
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar. Ia berdalih, 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, (22/7/2024).
Menurut Arthur, Sandra Dewi mengaku keberatan. Dengan begitu, pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.
“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Selain tas branded, Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW.
Saat ditanya soal apakah mobil berpelat SDW itu merupakan milik Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil yang disita tersebut adalah pemberian Harvey untuk Sandra Dewi.
“Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM,” kata dia
Sejauh ini, Harris mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).
Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.
Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:
1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.